Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menalaah. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Karena ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum dengan menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena dalam kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun, atau denga kata lain hukum dilihat sebagai fenomena yang sifatnya universal
Ilmu politik sebagai suatu ilmu pengetahuan masyarakat, mempelajari masalah kekuasaan dalam masyarakat. Sifat hakikatnya, dasar-dasarnya, proses-proses kelangsungannya, luas lingkungannya, dan hasil akibatnya
Ilmu Sosial adalah kajian bidang ilmu yang mengupas hubungan manusia dan lingkungannya, serta masyarakat dan interaksi didalamnya. Manusia berperan besar dalam perkembangan ilmu sosial sehingga perlu pemahaman tentang keterkaitan antara manusia dengan ilmu sosial agaar dapat mencapai taraf kehidupan yang lebih baik. Tujuan dari ilmu sosial adalah untuk menjelaskan fenomena yang ada dalam masyarakat, baik itu kerja sama maupun konflik. Penulis melakukan pendekatan struktural dalam melihat dan mengategorikan berbagai disiplin ilmu untuk dimasukan kedalam ilmu sosial.

